Selasa, 07 Agustus 2012

NISN


NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online melalui web operator. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.jardiknas.org).
Tujuan dan Manfaat
  1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.
Persyaratan & Ketentuan Layanan
  1. UMUM
     
    1. Akun Dapodik beserta apapun yang ada didalamnya merupakan bagian dari Data Pokok Pendidikan Nasional/Dapodik, secara bersama disebut Layanan yang diterbitkan dan dikelola oleh Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Sekjen Kemdiknas.
    2. Pengelola adalah Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Sekjen Kemdiknas yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, operasional dan dukungan teknis sistem pada Layanan Data Pokok Pendidikan Nasional.
    3. Pengguna adalah Unit-unit Kerja Kemdiknas, Dinas Pendidikan tingkat Propinsi/Kota/Kabupaten serta Sekolah-sekolah negeri atau swasta yang sah dan legal baik dibawah naungan Kemdiknas maupun Depag termasuk para pejabat dan karyawan didalamnya yang telah diotorisasi dan diberi hak akses atau Akun Dapodik oleh Pengelola sesuai prosedur yang berlaku.
    4. Dengan menggunakan Layanan ini Pengguna menyetujui sepenuhnya persyaratan dan ketentuan yang diuraikan di dalam pemberitahuan Ketentuan Penggunaan. Jika Pengguna tidak menyetujui Ketentuan Penggunaan ini, harap jangan gunakan Layanan ini.
       
  2. KETENTUAN PENGGUNAAN
     
    1. Data siswa yang dikelola pada Layanan NISN terbatas pada atribut data dasar yaitu: Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Alamat, Jenis Kelamin, Asal Sekolah (NPSN), dan Tingkatan Kelas.
    2. Sumber data siswa termasuk validasi dan verifikasi keabsahannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengguna khususnya sekolah dan dinas pendidikan setempat.
    3. Operasional pengelolaan data siswa mencakup pemutakhiran data, mutasi siswa, reset, pengajuan, dan proses lainnya sebagaimana tersedia pada web operator, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengguna khususnya sekolah dan dinas pendidikan Kota/Kabupaten sesuai hak akses masing-masing.
    4. Pengguna diberi kesempatan luas dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan dan memperluas atribut data siswa lainnya melalui sistem layanan lain yang dibangun secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak ketiga dengan memanfaatkan fasilitas sistem interkoneksi melalui API Dapodik (Application Programming Interface Dapodik) yang disediakan oleh Pengelola.
       
  3. KEBIJAKAN INFORMASI
     
    1. Penggunaan Akun Dapodik dan isinya disediakan untuk kemudah pengelolaan administrasi kependidikan baik bagi sekolah maupun dinas pendidikan. Oleh sebab itu, informasi yang tersedia merupakan sepenuhnya tangggung jawab dari sekolah dan Pengguna dan tersedia apa adanya dan sebagaimana tersedia, tanpa jaminan jenis apapun
    2. Pengelola tidak akan dikenakan tanggung-jawab atas kerusakan langsung, tidak langsung, tidak disengaja, khusus atau secara konsekuensi, kerugian atau gangguan yang timbul dari penggunaan atau kesalahan informasi yang diberikan oleh Pengguna
    3. Pengguna memahami sepenuhnya terhadap pemanfaatan informasi dengan memanfaatkan API Dapodik oleh pengguna ataupun pihak ketiga, pemanfaatan informasi dan fasilitas layanan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.
       
  4. KETENTUAN PENGGNAAN AKUN
     
    1. Untuk menggunakan layanan operator Dapodik, Pengguna akan diberikan sebuah akun tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengguna dilarang menggunakan akun milik pihak lain tanpa izin.
    2. Pengelola akan mengakhiri akses pengguna layanan operator Dapodik bila menurut pertimbangan Pengelola bahwa Penggna telah melanggar Persyaratan Penggunaaan.
    3. Saat melakukan proses permintaan dan aktifasi akun, anda harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat. Penggna secara sendiri bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan akun miliknya, dan berkewajiban mengamankan kata sandi yang dimilikinya.
    4. Pengguna berkewajiban segera melaporkan Pengelola apabila terjadi penyimpangan keamanan atau penggunaan tanpa izin atas akun anda.
    5. Pengelola tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang, Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak yang tidak berwenang.
       
  5. PENGHAPUSAN/PENONAKTIFAN AKUN
     
    1. Pengguna sepakat bahwa Pengelola dalam keadaan tertentu dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui e-mail, surat, media ataupun pada situs ini dapat dengan segera mengakhiri akun yang diberikan kepada Pengguna, dan layanan akses yang terkait dengan akun tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
      1. Permintaan dari penegak hukum atau badan pemerintah lainnya
      2. Permintaan Anda (penghapusan akun berdasarkan kehendak sendiri)
      3. Tidak dilanjutkannya atau ada perubahan materi dari Layanan (atau bagian daripadanya)
      4. Masalah teknis, masalah keamanan atau gangguan lain yang tidak terduga sebelumnya
      5. Keterlibatan Anda dalam tindakan penipuan/perbuatan curang atau tindakan ilegal lainnya
    2. Selanjutnya, Pengguna setuju bahwa semua pengakhiran akan dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan Pengelola dan bahwa Pengelola tidak bertanggung jawab kepada Pengguna ataupun pihak ketiga atas pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.
       
  6. PERUBAHAN ATURAN

    Pengelola dapat memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Seluruh Pengguna terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar